App World
My stream
Additionally, paste this code immediately after the opening
tag:Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (SAKPOLE) adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan o...
Free
Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (SAKPOLE) adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia guna pelayanan SAMSAT secara online (e-SAMSAT) yang dapat dilakukan secara nasional dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi layanan perangkat komunikasi mobile (Handphone).
Ruang lingkup wilayah administrasi dan hukum SAKPOLE adalah :
Wajib pajak/pemilik atas kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan e-Pengesahan STNK Tahunan secara Online dengan pembatasan :
1. Pembayaran dengan maksimal tunggakan selama 4 Tahun 9 Bulan.
2. Kendaraan penumpang kepemilikan pribadi/perorangan.
3. Kendaraan penumpang kepemilikan Pemerintah.
4. Kendaraan penumpang kepemilikan Badan Usaha dengan warna TNKB Hitam.
Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan SAKPOLE, pada akhir proses pendaftaran online akan mendapatkan Kode Bayar yang digunakan untuk melakukan proses pembayaran NON TUNAI melalui layanan channel perbankan (transfer, teller, e-Banking, i-Banking atau ATM) atau e-commerce Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan GoPay.
Pembayaran SAKPOLE bekerjasama dengan Bank a.l. Bank Jateng, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, PT. POS Indonesia dan BPR BKK Grobogan.
Wajib pajak yang BUKAN NASABAH dari bank tersebut, tetap bisa menggunakan layanan SAKPOLE dengan memilih cara pembayaran melalui fasilitas transfer antar bank. Pelunasan kewajiban pembayaran (kode bayar) dapat dilakukan oleh pemilik atau bukan pemilik obyek pajak.
Kode bayar berlaku selama 2 jam sejak diterbitkan. Apabila sampai batas waktu pembayaran yang ditentukan dan belum dilakukan pembayaran, maka kode bayar tidak berlaku lagi (kadaluwarsa). Apabila tetap ingin melakukan pembayaran melalui SAKPOLE, maka Wajib Pajak dapat mengulang proses pendaftaran online kembali.
Tanda bukti bayar (e-TBPKP) dapat diunduh melalui aplikasi SAKPOLE dan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai dilakukan pembayaran atau akhir masa pajak. Dalam jangka waktu tersebut, WAJIB menukar dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/SWDKLLJ dan melakukan pengesahan STNK. Pengesahan STNK dapat dilakukan di seluruh lokasi SAMSAT Online Jawa Tengah (Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat PATEN, Samsat Gerai/Mall) terdekat, dengan membawa dan menunjukkan STNK dan e-KTP Asli yang sesuai.
STNK yang tidak dilakukan pengesahan dan atau tanda bukti elektronik pembayaran pajak kendaraan bermotor (e-TBPKB) yang telah melebihi batas waktu ditentukan, maka kendaraan bermotor tidak memiliki legitimasi operasional dijalan raya.
Selain digunakan sebagai pembayaran pajak kendaraan secara online, SAKPOLE juga memiliki fasilitas :
1. Informasi Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Informasi Status (Blokir) Kendaraan Bermotor.
3. Informasi Status Pembayaran.
4. Informasi Status Permohonan e-Pengesahan STNK.
5. Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
6. Pencarian Lokasi :
- Kantor SAMSAT.
- Lokasi ATM.
- Lokasi Kantor Jasa Raharja.
- Lokasi Kantor Polisi.
- Lokasi RS/Klinik/Dokter.
Untuk pelayanan TUNTAS keluhan, apabila masyarakat mengalami kendala pada saat cetak SKPP atau Pengesahan STNK, dapat mengirimkan keluhan melalui email keluhan.sakpole@gmail.com. Email yang ditindaklanjuti adalah email yang dilengkapi data-data Hari, Tanggal, Jam, Lokasi, Kronologis Kejadian, Nomor Polisi serta Nama dan Nomor Handphone yang dapat dihubungi.
Untuk bantuan operasional dan tanya jawab terkait layanan SAKPOLE, masyarakat dapat menghubungi PIC SAKPOLE melalui :
PIC Sakpole 1 No. HP 08112897900 (Telp./WA)
PIC Sakpole 2 No. HP 08112712000 (WA)
PIC Sakpole 3 No. HP 08112716751 (WA/Diluar Jam Kerja).
Twitter : @pic_sakpole
"Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah, Dimana Saja dan Kapan Saja"
4
out of
16324 reviews
Last update
April 30, 2020